logo Kompas.id
NusantaraBawaslu Maluku Lanjutkan...
Iklan

Pemilu 2024

Bawaslu Maluku Lanjutkan Proses Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran

Bawaslu Maluku melanjutkan proses terkait dugaan pelanggaran dalam kampanye cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming.

Oleh
RAYNARD KRISTIAN BONANIO PARDEDE
· 1 menit baca
Komisioner Bawaslu Maluku seusai rapat pleno di Ambon, Maluku, Selasa (16/1/2024).
RAYNARD KRISTIAN BONANIO PARDEDE

Komisioner Bawaslu Maluku seusai rapat pleno di Ambon, Maluku, Selasa (16/1/2024).

AMBON, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku menyatakan, syarat materiil dan formil dugaan pelanggaran kampanye calon wakil presiden nomor 2, Gibran Rakabuming Raka, sudah terpenuhi. Oleh karena itu, Bawaslu Maluku melanjutkan proses terkait dugaan tersebut.

Ketua Bawaslu Maluku Subair menjelaskan, pihaknya terus menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang diterima itu. Dia menyebut, syarat formil laporan pelanggaran, seperti identitas penemu pelanggaran, identitas terlapor, dan waktu pelaporan, dinyatakan terpenuhi.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.