Pemilu 2024
Bawaslu Maluku Lanjutkan Proses Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran
Bawaslu Maluku melanjutkan proses terkait dugaan pelanggaran dalam kampanye cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming.

Komisioner Bawaslu Maluku seusai rapat pleno di Ambon, Maluku, Selasa (16/1/2024).
AMBON, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku menyatakan, syarat materiil dan formil dugaan pelanggaran kampanye calon wakil presiden nomor 2, Gibran Rakabuming Raka, sudah terpenuhi. Oleh karena itu, Bawaslu Maluku melanjutkan proses terkait dugaan tersebut.
Ketua Bawaslu Maluku Subair menjelaskan, pihaknya terus menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang diterima itu. Dia menyebut, syarat formil laporan pelanggaran, seperti identitas penemu pelanggaran, identitas terlapor, dan waktu pelaporan, dinyatakan terpenuhi.