IBU KOTA NUSANTARA
Cegah Tumpang Tindih, Kewenangan Khusus Otorita IKN Diperkuat
Sejumlah kewenangan khusus otorita IKN diperjelas dalam Rancangan UU Perubahan UU 3/2022 tentang IKN. Itu diharapkan bisa menghindari tumpang tindih kewenangan di IKN kelak.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F08%2F03%2F7a991de2-ad30-41b9-b0c1-dce137287f6a_jpg.jpg)
Suasana pembangunan Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (3/8/2023).
BALIKPAPAN, KOMPAS — Lingkungan yang semakin rusak rawan menjadi masalah dalam perkembangan sebuah kota. Salah satu penyebabnya adalah tumpang tindih kewenangan dan pelaksanaan tata ruang yang tidak berjalan baik. Untuk menghindari itu di Ibu Kota Nusantara, pemerintah berniat memperjelas dan memperkuat kewenangan khusus Otorita IKN dalam revisi UU No 3/2022.
Hal itu menjadi salah satu bahasan dalam Konsultasi Publik IV tentang Rancangan UU Perubahan UU No 3/2022 Tentang Ibu Kota Negara. Kegiatan itu diselenggarakan Otorita IKN dan Kementerian Perencanaan Pembangunan/Bappenas secara daring, Jumat (15/9/2023).
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 11 dengan judul "Cegah Tumpang Tindih, Kewenangan Otorita Diperkuat ".
Baca Epaper Kompas