Pengadilan HAM Ad Hoc dan Pengadilan HAM Disebut Kurang Efektif
Sejumlah hal disebut menjadi penghambat dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM Ad Hoc yang ada saat ini dinilai kurang efektif.
SEMARANG, KOMPAS β Keberadaan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Hoc dan Pengadilan HAM di Indonesia disebut kurang efektif. Hal itu membuat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, baik yang terjadi di masa lalu maupun masa kini, terhambat. Jika dibiarkan berlarut-larut, penegakan keadilan diperkirakan bakal sulit tercapai.
Hal itu diungkapkan oleh hakim tinggi DKI Jakarta, Binsar M Gultom, dalam orasi ilmiah yang disampaikan pada acara pengukuhannya sebagai guru besar kehormatan di Universitas Islam Sultan Agung, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (14/7/2023). Binsar menjadi guru besar kehormatan yang ke-16 di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung.