Kementerian Sosial Menonaktifkan 239.363 Warga Surabaya PBIJK
Pemerintah Kota Surabaya menjamin layanan kesehatan bagi 239.363 orang yang tidak lagi berstatus penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dengan mendata dan mendaftarkan dalam jaminan kesehatan nasional.
SURABAYA, KOMPAS β Kementerian Sosial mengeluarkan 239.363 jiwa warga Surabaya dari daftar penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBIJK. Warga tidak lagi berstatus PBIJK karena dianggap sudah keluar dari kategori miskin.
Penonaktifan berlaku sejak 1 Mei 2023 yang membuat kalangan warga PBIJK kebingungan. Mereka cemas tidak dapat mengakses layanan kesehatan secara cuma-cuma atau harus menanggung iuran BPJS secara mandiri. Namun, sesungguhnya, Surabaya telah mencapai status universal health coverage (UHT). Warga tetap dapat menerima layanan kesehatan dengan intervensi dari Pemerintah Kota Surabaya.