Sengketa Agraria
Proses Reforma Agraria di Sumsel Belum Ideal
Sertifikasi tanah obyek reforma agraria di Sumsel masih lamban. Kurangnya koordinasi antarinstansi dan terbatasnya kewenangan menjadi salah satu kendala. Perlu ada sinergitas antarinstansi.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F10%2F13%2F65aaaded-51a9-4dad-8c02-6f2244f120bb_jpg.jpg)
Seorang petani memanen padi di kawasan dekat lokasi pembangunan perkantoran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang. Kantor pemerintahan provinsi, termasuk kantor Gubernur Sumsel, akan dipindahkan dari Jalan A Rivai, Palembang, Selasa (13/10/2020). Pembangunan dilakukan dengan menggusur lahan pertanian seluas 40 hektar.
PALEMBANG, KOMPAS — Sertifikasi tanah obyek reforma agraria di Sumatera Selatan dinilai belum berjalan ideal. Kurangnya koordinasi antarinstansi dan terbatasnya kewenangan menjadi sebagian kendalanya. Butuh sinergitas antarberbagai pihak agar sertifikasi itu dapat berjalan lebih baik lagi.
Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumsel di Palembang, Kamis (4/5/2023). Direktur Landreform Sudaryanto mengatakan, total luas data spasial potensi tanah obyek reforma agraria (TORA) di Sumsel mencapai 199.830 hektar.