logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDua Orang Jadi Tersangka...
Iklan

Dua Orang Jadi Tersangka Distribusi Pakaian Bekas Impor di Bali

Menindaklanjuti arahan Presiden, Polda Bali mengungkap kasus "thrifting" ilegal di Tabanan, Bali. Polda Bali menetapkan dua tersangka dan menyita 117 bal pakaian bekas impor senilai Rp 1,17 miliar.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali mengungkap kasus jual-beli pakaian bekas impor (<i>thrifting</i>) ilegal di Tabanan, Bali. Barang bukti berupa selusin bal berisi pakaian bekas hasil penyitaan dan foto-foto gudang pakaian bekas impor ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kota Denpasar, Senin (20/3/2023).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali mengungkap kasus jual-beli pakaian bekas impor (thrifting) ilegal di Tabanan, Bali. Barang bukti berupa selusin bal berisi pakaian bekas hasil penyitaan dan foto-foto gudang pakaian bekas impor ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kota Denpasar, Senin (20/3/2023).

DENPASAR, KOMPAS β€” Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali menyita 117 bal pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 1,17 miliar. Kepolisian juga menetapkan dua penjual pakaian bekas impor itu sebagai tersangka, yakni Jn dan Br. Keduanya disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Hal itu disampaikan Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra dalam konferensi pers bersama pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (DJBC Bali, NTB, dan NTT) di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kota Denpasar, Senin (20/3/2023).

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan