Dua Orang Jadi Tersangka Distribusi Pakaian Bekas Impor di Bali
Menindaklanjuti arahan Presiden, Polda Bali mengungkap kasus "thrifting" ilegal di Tabanan, Bali. Polda Bali menetapkan dua tersangka dan menyita 117 bal pakaian bekas impor senilai Rp 1,17 miliar.
DENPASAR, KOMPAS β Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali menyita 117 bal pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 1,17 miliar. Kepolisian juga menetapkan dua penjual pakaian bekas impor itu sebagai tersangka, yakni Jn dan Br. Keduanya disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Hal itu disampaikan Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra dalam konferensi pers bersama pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (DJBC Bali, NTB, dan NTT) di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kota Denpasar, Senin (20/3/2023).