logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊJumlah Dapil dan Kursi DPRD...
Iklan

Jumlah Dapil dan Kursi DPRD Bali Tetap, Alokasi Kursi DPRD Bali Berpeluang Berubah

KPU Provinsi Bali memastikan jumlah dapil di Bali dalam Pemilu 2024 tetap sebanyak sembilan dapil. Namun, alokasi kursi anggota DPRD Bali diperkirakan berubah karena perubahan DAK2.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
KPU Provinsi Bali menggelar acara Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Jumlah Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Bali Pemilu 2024" di Kuta, Badung, Rabu (18/1/2023). Dalam acara yang digelar KPU Provinsi Bali tersebut dijelaskan jumlah daerah pemilihan di Bali tetap sembilan daerah pemilihan.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

KPU Provinsi Bali menggelar acara Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Jumlah Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Bali Pemilu 2024" di Kuta, Badung, Rabu (18/1/2023). Dalam acara yang digelar KPU Provinsi Bali tersebut dijelaskan jumlah daerah pemilihan di Bali tetap sembilan daerah pemilihan.

BADUNG, KOMPAS β€” Jumlah daerah pemilihan di Provinsi Bali untuk Pemilu 2024 dipastikan tetap sembilan daerah pemilihan. Akan tetapi, alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Bali di dua daerah pemilihan, yakni Dapil Bali 2 atau Kabupaten Badung dan Dapil Bali 5 atau Kabupaten Buleleng berpeluang berubah. Perubahan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Bali dalam Pemilu 2024 itu disebabkan berubahnya Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Provinsi Bali.

Jika dalam Pemilu 2019 Dapil Bali 2 (Kabupaten Badung) mendapatkan alokasi enam kursi anggota DPRD Provinsi Bali dan Dapil Bali 5 (Kabupaten Buleleng) mendapat alokasi 12 kursi anggota DPRD Provinsi Bali, pada Pemilu 2024 terbuka kemungkinan terjadi pergeseran alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Bali.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan