Perundang-undangan
Koalisi Sipil di Bali Desak Pengesahan RKUHP Ditunda
Aksi gabungan masyarakat sipil di Bali, Selasa (6/12/2022), menyuarakan desakan agar DPR menunda pengesahan RKUHP. DPR didesak agar mencabut pasal-pasal bermasalah sebelum mengesahkan RKUHP menjadi UU KUHP.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F12%2F06%2F08888b51-aa51-4b5c-a07a-71f7c9df0ad5_jpg.jpg)
Aksi gabungan dari Frontier Bali, Kekal Bali, dan Walhi Bali menuntut penundaan pengesahan RKUHP digelar di Denpasar, Bali, Selasa (6/12/2022). Dalam unjuk rasa kali ini diajukan tuntutan agar DPR menunda pengesahan RKUHP, mencabut pasal-pasal bermasalah, dan membuka partisipasi publik dalam pembahasan RKUHP.
DENPASAR, KOMPAS — Aksi gabungan dari Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali, Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (Kekal) Bali, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali digelar di Denpasar, Bali, Selasa (6/12/2022), untuk menyikapi rencana DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana menjadi Undang-undang KUHP.
Kalangan sipil menilai keberadaan sejumlah pasal yang masih kontroversial perlu terlebih dahulu dijelaskan sebelum Rancangan KUHP disahkan.