logo Kompas.id
›
Nusantara›Koalisi Sipil di Bali Desak...
Iklan

Perundang-undangan

Koalisi Sipil di Bali Desak Pengesahan RKUHP Ditunda

Aksi gabungan masyarakat sipil di Bali, Selasa (6/12/2022), menyuarakan desakan agar DPR menunda pengesahan RKUHP. DPR didesak agar mencabut pasal-pasal bermasalah sebelum mengesahkan RKUHP menjadi UU KUHP.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 1 menit baca
Aksi gabungan dari Frontier Bali, Kekal Bali, dan Walhi Bali menuntut penundaan pengesahan RKUHP digelar di Denpasar, Bali, Selasa (6/12/2022). Dalam unjuk rasa kali ini diajukan tuntutan agar DPR menunda pengesahan RKUHP, mencabut pasal-pasal bermasalah, dan membuka partisipasi publik dalam pembahasan RKUHP.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Aksi gabungan dari Frontier Bali, Kekal Bali, dan Walhi Bali menuntut penundaan pengesahan RKUHP digelar di Denpasar, Bali, Selasa (6/12/2022). Dalam unjuk rasa kali ini diajukan tuntutan agar DPR menunda pengesahan RKUHP, mencabut pasal-pasal bermasalah, dan membuka partisipasi publik dalam pembahasan RKUHP.

DENPASAR, KOMPAS — Aksi gabungan dari Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali, Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (Kekal) Bali, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali digelar di Denpasar, Bali, Selasa (6/12/2022), untuk menyikapi rencana DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana menjadi Undang-undang KUHP.

Kalangan sipil menilai keberadaan sejumlah pasal yang masih kontroversial perlu terlebih dahulu dijelaskan sebelum Rancangan KUHP disahkan.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Terpopuler
Memuat data...