Terdakwa Asusila Santriwati di Jombang Dihukum Tujuh Tahun Penjara
Pengasuh pesantren itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berbuat asusila terhadap santrinya sendiri dengan memanfaatkan relasi kekuasaan yang dimiliki.
SURABAYA, KOMPAS β Terdakwa asusila terhadap santriwati di pesantren Majma'al Bahrain Hubbul Waton Minal Iman Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, Mochamad Subchi Azal Tsani, dihukum tujuh tahun penjara. Pengasuh pesantren itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berbuat asusila terhadap santrinya sendiri dengan memanfaatkan relasi kekuasaan yang dimiliki.
Hukuman terhadap terdakwa dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Sutrisno dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022). Pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut terdakwa mengikuti secara langsung didampingi sejumlah kuasa hukumnya.