logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บWalhi Bali Akhirnya Terima...
Iklan

Walhi Bali Akhirnya Terima Dokumen Pengelolaan Tahura Ngurah Rai

Setelah melalui sengketa informasi, Walhi Bali menerima dokumen Blok Pengelolaan Tahura Ngurah Rai dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan UPTD Tahura Ngurah Rai di Komisi Informasi Bali, Selasa (25/10/2022).

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
ยท 1 menit baca
Kuasa pemohon dari Walhi Bali, I Wayan Adi Sumiarta, menunjukkan dokumen berjudul "Blok Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar", yang diterima dari pihak termohon, yakni Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Tahura Ngurah Rai, seusai proses mediasi terkait sengketa informasi di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali, Kota Denpasar, Selasa (25/10/2022).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Kuasa pemohon dari Walhi Bali, I Wayan Adi Sumiarta, menunjukkan dokumen berjudul "Blok Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar", yang diterima dari pihak termohon, yakni Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Tahura Ngurah Rai, seusai proses mediasi terkait sengketa informasi di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali, Kota Denpasar, Selasa (25/10/2022).

DENPASAR, KOMPAS โ€” Setelah melalui proses mediasi di Komisi Informasi Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Tahura Ngurah Rai menyerahkan dokumen berjudul โ€Blok Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai di Kabupaten Badung dan Kota Denpasarโ€ kepada Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Bali.

Penyerahan dilakukan setelah Walhi mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali perihal pengelolaan blok Tahura Ngurah Rai. Menurut rencana, di blok Tahura akan dibangun fasilitas penyimpanan dan regasifikasi, atau terminal, gas alam cair (LNG).

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan