15 Menit Setelah Lahir, Bayi di RSUD Larantuka Dapat Dokumen Kependudukan
Digagasnya pelayanan ini didasarkan pada pengalaman masyarakat yang menghadapi kesulitan dalam berbagai urusan lantaran ketidaklengkapan dokumen kependudukan yang dimiliki.
LARANTUKA, KOMPAS β Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mulai menerapkan pemberian dokumen kependudukan kepada bayi yang baru lahir. Terobosan ini demi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Warga mengapresiasi langkah tersebut mengingat proses pengajuan dokumen kependudukan memerlukan waktu lama.
βJadi 15 menit setelah lahir, bayi sudah dapat akta kelahiran, kartu keluarga baru, dan kartu identitas anak. Kita sudah memulainya dan terus membenahi sistem agar bisa berjalan dengan lancar,β kata Penjabat Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi lewat sambungan telepon pada Senin (27/6/2022).