logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€Ί15 Menit Setelah Lahir, Bayi...
Iklan

15 Menit Setelah Lahir, Bayi di RSUD Larantuka Dapat Dokumen Kependudukan

Digagasnya pelayanan ini didasarkan pada pengalaman masyarakat yang menghadapi kesulitan dalam berbagai urusan lantaran ketidaklengkapan dokumen kependudukan yang dimiliki.

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
Β· 1 menit baca
Penjabat Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi menyerahkan dokumen kependudukan kepada orangtua bayi yang baru lahir pada Jumat (24/6/2022). Bayi yang baru lahir, 15 menit kemudian sudah memiliki dokumen kependudukan.
HUMAS PEMKAB FLORES TIMUR

Penjabat Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi menyerahkan dokumen kependudukan kepada orangtua bayi yang baru lahir pada Jumat (24/6/2022). Bayi yang baru lahir, 15 menit kemudian sudah memiliki dokumen kependudukan.

LARANTUKA, KOMPAS β€” Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mulai menerapkan pemberian dokumen kependudukan kepada bayi yang baru lahir. Terobosan ini demi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Warga mengapresiasi langkah tersebut mengingat proses pengajuan dokumen kependudukan memerlukan waktu lama.

”Jadi 15 menit setelah lahir, bayi sudah dapat akta kelahiran, kartu keluarga baru, dan kartu identitas anak. Kita sudah memulainya dan terus membenahi sistem agar bisa berjalan dengan lancar,” kata Penjabat Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi lewat sambungan telepon pada Senin (27/6/2022).

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan