Izin Lingkungan Dibatalkan PTUN Manado, Aktivitas PT TMS Harus Berhenti Sementara
PT Tambang Mas Sangihe diminta menghentikan segala aktivitas konstruksi yang sedang berlangsung setelah PTUN Manado mengabulkan gugatan masyarakat terhadap izin lingkungannya. Putusan belum ”inkracht”.
MANADO, KOMPAS — PT Tambang Mas Sangihe diminta menghentikan segala aktivitas konstruksi yang sedang berlangsung setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Manado mengabulkan gugatan masyarakat terhadap izin lingkungannya. Masyarakat menyambut putusan ini dengan gembira sekalipun belum inkracht.
Keputusan ini dinyatakan Ketua Majelis Hakim PTUN Manado Fajar Wahyu Jatmiko dalam amar putusan daring, Kamis (2/6/2022), setelah rangkaian persidangan yang berlangsung sejak awal tahun. Poin pertama putusan itu adalah menetapkan penundaan pelaksanaan izin lingkungan bagi PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Utara.