Ketika Penyandang Disabilitas Mempertanyakan Perda yang Muncul Tanpa Konsultasi
Peraturan Daerah Provinsi Sulut Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Penyandang Disabilitas memunculkan kekecewaan sekaligus pertanyaan dari penyandang disabilitas. Perda itu lahir tanpa lebih dulu dikonsultasikan.
Aria Indrawati tak menyembunyikan kekesalannya, Rabu (25/5/2022) siang itu. Sebagai seorang difabel netra, ia merasa DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara begitu meremehkan keberadaan para penyandang disabilitas di ”Bumi Nyiur Melambai” itu dengan menerbitkan sebuah peraturan daerah tanpa konsultasi bermakna.
”Bagaimana bisa DPRD dan pemprov bisa tahu persoalan (penyandang disabilitas) ini dan itu kalau mereka tidak berkonsultasi secara intensif dengan penyandang disabilitas? Mereka seumur hidup tidak pernah menjadi penyandang disabilitas. Bagaimana bisa mereka tahu kalau tidak bertanya dan berdiskusi secara mendalam?” ujarnya dengan jengkel.