logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPertimbangan Hukum MK Bisa...
Iklan

Pertimbangan Hukum MK Bisa Jadi Dasar Menggugat Penunjukan Penjabat Kepala Daerah

Jika pertimbangan MK tetap diabaikan, peraturan yang digunakan pemerintah untuk menunjuk penjabat kepala daerah dapat digugat ke MA. Surat keputusan pengangkat penjabat kepala daerah juga bisa digugat ke PTUN.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca

https://cdn-assetd.kompas.id/0zKe9rGcX_gqKFL5apdAyAVTU3c=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F02%2F22%2Fb6843a2e-ae06-4c37-8f18-869988ce418a_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS β€” Ketidakpatuhan Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun aturan teknis terkait penunjukan penjabat kepala daerah sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi bisa berimplikasi serius pada hukum. Aturan yang digunakan Kemendagri untuk menunjuk penjabat kepala daerah dapat digugat ke Mahkamah Agung. Tak hanya itu, surat keputusan pengangkatan penjabat juga bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan