Iklan
Pertimbangan Hukum MK Bisa Jadi Dasar Menggugat Penunjukan Penjabat Kepala Daerah
Jika pertimbangan MK tetap diabaikan, peraturan yang digunakan pemerintah untuk menunjuk penjabat kepala daerah dapat digugat ke MA. Surat keputusan pengangkat penjabat kepala daerah juga bisa digugat ke PTUN.
JAKARTA, KOMPAS β Ketidakpatuhan Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun aturan teknis terkait penunjukan penjabat kepala daerah sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi bisa berimplikasi serius pada hukum. Aturan yang digunakan Kemendagri untuk menunjuk penjabat kepala daerah dapat digugat ke Mahkamah Agung. Tak hanya itu, surat keputusan pengangkatan penjabat juga bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.