logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTiga Perkara Perdagangan Satwa...
Iklan

Tiga Perkara Perdagangan Satwa Lindung di Aceh Dilimpahkan ke Jaksa

Dalam beberapa kasus perdagangan gajah sumatera yang dijual tak hanya gading, tetapi juga tulang belulang. Ini membuat pemburu membunuh gajah betina hingga anakan, dan mengakibatkan gajah sumatera di Aceh terancam.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
Sebanyak 71 paruh burung rangkong diperlihatkan dalam konferensi pers di Markas Polda Aceh di Banda Aceh, Selasa (10/11/2020). Dalam kasus tersebut, polisi menyita 71 paruh burung rangkong, 28 kilogram sisik trenggiling, satu helai kulit harimau, dan tulang belulang harimau. Perdagangan satwa lindung masih marak sehingga semakin mengancam keberlangsungan hidup satwa.
KOMPAS/ZULKARNAINI

Sebanyak 71 paruh burung rangkong diperlihatkan dalam konferensi pers di Markas Polda Aceh di Banda Aceh, Selasa (10/11/2020). Dalam kasus tersebut, polisi menyita 71 paruh burung rangkong, 28 kilogram sisik trenggiling, satu helai kulit harimau, dan tulang belulang harimau. Perdagangan satwa lindung masih marak sehingga semakin mengancam keberlangsungan hidup satwa.

BANDA ACEH, KOMPAS β€” Tiga perkara perdagangan satwa dilindung di Aceh dilimpahkan ke jaksa penunut umum. Perdagangan ini menjadi ancaman besar terhadap keberlangsungan satwa dilindungi.

Tiga perkara itu terjadi di daerah berbeda. Selain di Kabupaten Aceh Barat Daya, kasus tersebut juga terjadi di Aceh Besar dan Bener Meriah.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan