logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊGunakan Kekerasan di Wadas,...
Iklan

Gunakan Kekerasan di Wadas, Komnas HAM Minta Polda Jateng Periksa Personelnya

Pelanggaran hak asasi manusia ditemukan dalam peristiwa penangkapan sejumlah warga saat konflik di Desa Wadas, Purworejo, pecah. Polisi diminta evaluasi dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
Β· 1 menit baca
Konflik warga Desa Wadas dengan petugas kepolisian di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pecah pada Selasa (8/2/2022). Konflik terjadi saat pengukuran tanah di Desa Wadas. Dari peristiwa ini, 64 orang ditahan Polres Purwerojo. Tiga orang yang diduga sebagai provokator naik ke proses penyidikan, sisanya dibebaskan.
KOMPAS

Konflik warga Desa Wadas dengan petugas kepolisian di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pecah pada Selasa (8/2/2022). Konflik terjadi saat pengukuran tanah di Desa Wadas. Dari peristiwa ini, 64 orang ditahan Polres Purwerojo. Tiga orang yang diduga sebagai provokator naik ke proses penyidikan, sisanya dibebaskan.

SEMARANG, KOMPAS β€” Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI menemukan penggunaan kekuatan secara berlebihan dari aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah saat kegiatan pengukuran lahan warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022). Komnas HAM juga menemukan adanya kekerasan yang dilakukan polisi saat menangkap sejumlah warga. Untuk itu, Polda Jateng diminta mengevaluasi hal tersebut dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran.

”Komnas HAM menemukan tindak kekerasan saat penangkapan warga oleh aparat kepolisian. Akibat tindakan kekerasan tersebut, sejumlah warga mengalami luka pada bagian kening, lutut, dan betis serta menderita sakit pada beberapa bagian tubuh lainnya,” kata komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, dalam konferensi pers daring, Kamis (24/2/2022).

Editor:
GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Bagikan