logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บSederhanakan Birokrasi, 489...
Iklan

Sederhanakan Birokrasi, 489 Jabatan di Pemprov Sumbar Dihapus

Kemendagri menyetujui penghapusan atau penyederhanaan 489 jabatan di Pemprov Sumbar sebagai upaya penyederhanaan birokrasi.

Oleh
YOLA SASTRA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aYYj0yvgc0QaAo5RSl_SRGTbg7I=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FDSC04554_1563356500.jpg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Wisatawan berkunjung ke Pusat Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan Minangkabau di Padang Panjang, Sumatera Barat, Rabu (17/7/2019). Kementerian Dalam Negeri menyetujui penghapusan atau penyederhanaan 489 jabatan di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai upaya penyederhanaan birokrasi.

PADANG, KOMPAS โ€” Kementerian Dalam Negeri menyetujui penghapusan atau penyederhanaan 489 jabatan di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai upaya penyederhanaan birokrasi. Jumlah itu berkemungkinan bertambah sekitar 300 jabatan lagi. Pemprov Sumbar sedang menyiapkan revisi organisasi sembari menunggu persetujuan usulan penyetaraan dari Kemendagri.

Penghapusan jabatan itu dimuat dalam Surat Kemendagri tentang Persetujuan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Sumbar. Surat ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik di Jakarta pada 10 September 2021.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan