Pemalsu Surat Keterangan Kesehatan Diproses secara Hukum
BNPB menegaskan, pemalsu surat keterangan kesehatan, yang menjadi persyaratan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19, agar diproses secara hukum.
DENPASAR, KOMPAS โ Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menegaskan, pemalsu surat keterangan kesehatan, yang menjadi persyaratan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19, agar diproses secara hukum.
โSudah ada ketentuan hukum mengenai pemalsuan,โ kata Ganip Warsito yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) seusai acara pelepasan mobil masker BNPB untuk masyarakat di Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, Kamis (19/8/2021). Ganip diminta tanggapannya terkait kasus pemalsuan surat keterangan hasil uji cepat antigen dan sertifikat vaksin Covid-19 yang diungkap jajaran Kepolisian Resor Jembrana, Bali, belum lama ini.