logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บPemalsu Surat Keterangan...
Iklan

Pemalsu Surat Keterangan Kesehatan Diproses secara Hukum

BNPB menegaskan, pemalsu surat keterangan kesehatan, yang menjadi persyaratan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19, agar diproses secara hukum.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/12HfkT-5l0ELf0gYweIq_FTTU-4=/1024x617/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F20210819coka-pelepasan-mobil-masker-bnpb-di-bali_1629355338.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito (kiri, depan) menghadiri acara pelepasan mobil masker BNPB untuk masyarakat di Bali bersama Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (kanan, depan) di Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, Kamis (19/8/2021).

DENPASAR, KOMPAS โ€” Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menegaskan, pemalsu surat keterangan kesehatan, yang menjadi persyaratan  perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19, agar diproses secara hukum.

โ€Sudah ada ketentuan hukum mengenai pemalsuan,โ€ kata Ganip Warsito yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) seusai acara pelepasan mobil masker BNPB untuk masyarakat di Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, Kamis (19/8/2021). Ganip diminta tanggapannya terkait kasus pemalsuan surat keterangan hasil uji cepat antigen dan sertifikat vaksin Covid-19 yang diungkap jajaran Kepolisian Resor Jembrana, Bali, belum lama ini.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan