Penghentian Penyelidikan Kasus Dana Covid-19 di Sumbar Dikritik
Ahli hukum pidana Universitas Andalas mengkritik penghentian penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 di BPBD Sumatera Barat karena Polda Sumbar dinilai tidak sungguh-sungguh menindaklanjuti kasus tersebut.
PADANG, KOMPAS β Ahli hukum pidana Universitas Andalas mengkritik penghentian penyelidikan kasus dugaan penyelewangan dana Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumatera Barat. Polda Sumbar dinilai tidak sungguh-sungguh menindaklanjuti kasus tersebut. Polisi menyatakan menghentikan penyelidikan kasus ini karena tidak terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara.
Doktor hukum pidana Universitas Andalas Edita Elda, Selasa (22/6/2021), berpendapat, Polda Sumbar berpandangan sempit dalam menghentikan kasus ini. Sebab, Polda hanya fokus pada aspek kerugian keuangan negara yang tidak terpenuhi karena pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sudah mengembalikannya.