logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPenghentian Penyelidikan Kasus...
Iklan

Penghentian Penyelidikan Kasus Dana Covid-19 di Sumbar Dikritik

Ahli hukum pidana Universitas Andalas mengkritik penghentian penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 di BPBD Sumatera Barat karena Polda Sumbar dinilai tidak sungguh-sungguh menindaklanjuti kasus tersebut.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tPbFMqjjs0UYCMYv_S_UN9hwDcg=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2FWhatsApp-Image-2020-09-14-at-19.54.36_1600088316.jpeg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membagikan cairan pembersih tangan kepada pengendara di Jalan Samudera, Pantai Padang, Padang, Sumbar, Senin (14/9/2020) sore. Momen tersebut juga menjadi kesempatan untuk menyosialisasikan perda yang memuat sanksi kurungan dan denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

PADANG, KOMPAS β€” Ahli hukum pidana Universitas Andalas mengkritik penghentian penyelidikan kasus dugaan penyelewangan dana Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumatera Barat. Polda Sumbar dinilai tidak sungguh-sungguh menindaklanjuti kasus tersebut. Polisi menyatakan menghentikan penyelidikan kasus ini karena tidak terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara.

Doktor hukum pidana Universitas Andalas Edita Elda, Selasa (22/6/2021), berpendapat, Polda Sumbar berpandangan sempit dalam menghentikan kasus ini. Sebab, Polda hanya fokus pada aspek kerugian keuangan negara yang tidak terpenuhi karena pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sudah mengembalikannya.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan