Iklan
Dalami Dugaan Korupsi Perizinan Tambang, Kejaksaan Geledah Dinas ESDM Sultra
Kejati Sultra menyegel ruangan dan menyita dokumen terkait dugaan korupsi perizinan pertambangan di kantor Dinas ESDM Sultra.
KENDARI, KOMPAS - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mendalami penyidikan dugaan korupsi perizinan perusahaan tambang. Perusahaan dimaksud diduga kuat tetap beroperasi atas izin Dinas ESDM Sultra meski tidak membayar pajak penggunaan hutan selama 11 tahun terakhir. Kejaksaan pun dituntut menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.
Lebih dari delapan penyidik dari Kejati Sultra mendatangi kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, di Kendari, Senin (14/6/2021). Selain menyegel ruangan Kepala Bidang Minerba dan dua ruangan lainnya, tim juga menggeledah ruangan Kepala Dinas ESDM Sultra Andi Azis.