Iklan
Pemda Didorong Integrasikan Rencana Pembangunan Rendah Karbon dalam RPJMD
Pemerintah daerah didorong mengintegrasikan Rencana Pembangunan Rendah Karbon dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah masing-masing daerah.
DENPASAR, KOMPAS β Kebijakan Pembangunan Rendah Karbon, atau PRK, sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. Pemerintah daerah didorong mengintegrasikan Rencana PRK ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) masing-masing daerah.
Direktur Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Medrilzam mengatakan, Rencana PRK merupakan kebijakan pemerintah untuk memastikan pertumbuhan ekonomi dan sosial melalui pembangunan minim emisi dan minim eksploitasi sumber daya alam.