Miliki Sertifikat, Lahan Warga Kapuas Barat Tetap Digarap Perusahaan Sawit
Sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan sawit membuat warga kehilangan mata pencariannya. Mafia tanah membuat hidup mereka tak lagi aman. Bahkan, memiliki sertifikat tanah pun tak menjamin tanahnya kembali.
KUALA KAPUAS, KOMPAS β Mafia tanah di Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, merugikan pemilik lahan karena menjual tanah tanpa izin. Setidaknya 700 hektar lahan warga Kapuas Barat digarap perusahaan akibat ulah mafia tanah.
Hampir 350 warga menjadi korban sengketa tanah. Akibat kisruh tanah itu, mata pencarian pemilik lahan yang rata-rata petani pun hilang. Mereka akhirnya bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Gerakan protes konflik tanah pun terjadi pada Jumat (7/5/2021) pagi. Warga lima desa di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berkumpul di salah satu lahan yang digarap perusahaan perkebunan sawit untuk mengadakan ritual adat. Kelima desa itu adalah Desa Anjir Kalampan, Penda Katapi, Teluk Hiri, Pantai, dan Kelurahan Mandomai.