Penghitungan Suara Ulang Akan Dilakukan di Seluruh TPS Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau
MK dalam putusannya memerintahkan dilakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir.
PONTIANAK, KOMPAS โ Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan, Jumat (19/3/2021), mengabulkan sebagian permohonan calon nomor urut 2 Rupinus-Aloysius di Pemilihan Bupati Sekadau, Kalimantan Barat. Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sekadau diperintahkan melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS Kecamatan Belitang Hilir.
Menanggapi putusan Mahkamah Kostitusi (MK) tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sekadau Drianus Saban, Jumat (19/3), mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut, paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan. Di Kecamatan Belitang Hilir totalnya terdapat 65 TPS. โTeknisnya, kami masih menunggu surat dinas dari KPU RI,โ ujar Saban.