logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บKeluarga Tergugat Kasus Batal ...
Iklan

Keluarga Tergugat Kasus Batal Nikah di Banyumas Keberatan Bayar Denda

Keluarga AS (34) keberatan untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp 150 juta karena membatalkan pernikahan sepihak terhadap SSL. Kasus semacam ini disebut yang pertama kali terjadi dan diharapkan menjadi pembelajaran.

Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/c9LR9-ASPwwjKJ4i8x31rcbWR60=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2Fc7d582d8-6a6d-4866-b777-d39f8b1ba31a_jpg.jpg
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Sumarto (56), ayah dari AS (34), saat ditemui di Desa Pageralang, Kemranjen, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (9/3/2021).

PURWOKERTO, KOMPAS โ€” Sumarto (56), ayah dari AS (34), yang menjadi tergugat dalam kasus pembatalan pernikahan secara sepihak terhadap SSL, perempuan berusia 32 tahun, di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, keberatan membayar ganti rugi Rp 150 juta seperti diputuskan Mahkamah Agung. Adapun Pengadilan Negeri Banyumas belum bisa mengeksekusi putusan itu karena masih terdapat koreksi pada masalah redaksional.

โ€Saya tidak akan membayar karena tidak punya duit Rp 150 juta,โ€ kata Sumarto saat ditemui di rumahnya di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Banyumas, Selasa (9/3/2021).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan