Keluarga Tergugat Kasus Batal Nikah di Banyumas Keberatan Bayar Denda
Keluarga AS (34) keberatan untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp 150 juta karena membatalkan pernikahan sepihak terhadap SSL. Kasus semacam ini disebut yang pertama kali terjadi dan diharapkan menjadi pembelajaran.
PURWOKERTO, KOMPAS โ Sumarto (56), ayah dari AS (34), yang menjadi tergugat dalam kasus pembatalan pernikahan secara sepihak terhadap SSL, perempuan berusia 32 tahun, di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, keberatan membayar ganti rugi Rp 150 juta seperti diputuskan Mahkamah Agung. Adapun Pengadilan Negeri Banyumas belum bisa mengeksekusi putusan itu karena masih terdapat koreksi pada masalah redaksional.
โSaya tidak akan membayar karena tidak punya duit Rp 150 juta,โ kata Sumarto saat ditemui di rumahnya di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Banyumas, Selasa (9/3/2021).