Bali Sertifikatkan Kain Tenun Endek sebagai Kekayaan Intelektual
Kain tenun endek Bali resmi tercatat sebagai kekayaan intelektual Bali dengan diterbitkannya sertifikat kekayaan intelektual. Kementerian Hukum dan HAM mendorong kepala daerah menginventarisasi warisan budaya daerah.
DENPASAR, KOMPAS — Kain tenun endek khas Bali resmi tercatat sebagai kekayaan intelektual Bali dengan diterbitkannya sertifikat kekayaan intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendorong kepala daerah di Indonesia menginventarisasi aset warisan budaya daerah demi melindungi potensi kekayaan intelektual daerah dan sekaligus menggali potensi pendapatan daerah.
Sertifikat kain tenun endek sebagai kekayaan intelektual daerah Bali dan surat pencatatannya diserahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly kepada Gubernur Bali Wayan Koster dalam acara penyerahan sertifikat dan surat pencatatan kekayaan intelektual, yang mengangkat tema ”Kekayaan Intelektual sebagai Pendorong Ekonomi Daerah”, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Bali, Kota Denpasar, Jumat (5/2/2021). Acara tersebut juga ditayangkan langsung secara dalam jaringan (daring).