logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDPD Minta Evaluasi Otonomi...
Iklan

DPD Minta Evaluasi Otonomi Khusus Papua

Selama 20 tahun otsus Papua, kebijakan tersebut belum mampu mengangkat harkat dan martabat masyarakat asli Papua. Kini, Undang-Undang Otsus akan diperbaiki lagi. Diharapkan, selain pengawasan, juga fokus ke warga Papua.

Oleh
RINI KUSTIASIH DAN NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/45iXkgjbSSs6NutMAAGsOfL299g=/1024x659/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200303ags10_1584582541.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Potret sebuah keluarga yang rumahnya berada di pinggir Trans-Papua di Distrik Mandobo, Boven Digoel, Papua, Selasa (3/3/2020). Pelaksanaan 20 tahun otonomi khusus Papua dan dana yang besar belum terasa perbaikan dari sisi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua yang masih rendah serta tingkat kemiskinan dan kesenjangan yang masih tinggi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Daerah meminta otonomi khusus Papua dievaluasi secara holistik. Sebab, selama 20 tahun otsus Papua berlangsung, kebijakan tersebut belum mampu mengangkat harkat dan martabat masyarakat asli Papua. Selain itu, pengaturan kembali otsus Papua pun didorong untuk memperhatikan kebutuhan masyarakat Papua dan mendengarkan aspirasi mereka terkait dengan kepentingan daerah di berbagai bidang.

DPD memandang, tanpa evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan otsus dan hanya mengubah ketentuan di dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otsus Papua, kesejahteraan yang diharapkan terwujud di Papua akan sulit direalisasikan.

Editor:
suhartono
Bagikan