DPD Minta Evaluasi Otonomi Khusus Papua
Selama 20 tahun otsus Papua, kebijakan tersebut belum mampu mengangkat harkat dan martabat masyarakat asli Papua. Kini, Undang-Undang Otsus akan diperbaiki lagi. Diharapkan, selain pengawasan, juga fokus ke warga Papua.
JAKARTA, KOMPAS β Dewan Perwakilan Daerah meminta otonomi khusus Papua dievaluasi secara holistik. Sebab, selama 20 tahun otsus Papua berlangsung, kebijakan tersebut belum mampu mengangkat harkat dan martabat masyarakat asli Papua. Selain itu, pengaturan kembali otsus Papua pun didorong untuk memperhatikan kebutuhan masyarakat Papua dan mendengarkan aspirasi mereka terkait dengan kepentingan daerah di berbagai bidang.
DPD memandang, tanpa evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan otsus dan hanya mengubah ketentuan di dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otsus Papua, kesejahteraan yang diharapkan terwujud di Papua akan sulit direalisasikan.