KEBIJAKAN PEMERINTAH
Dibatalkan, Rencana Penggunaan APBD untuk Rehabilitasi Rumah Pribadi Gubernur Maluku
Pemprov Maluku akhirnya membatalkan rencana rehabilitasi rumah pribadi Gubernur Maluku Murad Ismail menggunakan APBD.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F2a2ce139-8a0a-4332-8cc1-cb0576f7894c_jpg.jpg)
Tangkapan layar hasil lelang rehabilitasi rumah jabatan sementara gubernur yang merupakan rumah pribadi Gubernur Maluku Murad Ismail. Tangkapan layar diambil dari laman lpsemalukuprov.go.id pada Jumat (4/12/2020).
AMBON, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Maluku akhirnya membatalkan rencana penggunaan APBD Provinsi Maluku tahun 2020 sebesar Rp 5,1 miliar untuk merehabilitasi rumah pribadi Gubernur Maluku Murad Ismail. Salah satu pertimbangannya adalah tekanan dari publik yang menolak rencana tersebut. Jika dipaksakan, proyek itu berpotensi menjadi temuan korupsi.
”Arahnya adalah memutus kontrak. Jadi, rencana ini dibatalkan,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Kasrul Selang, di Ambon, Senin (7/12/2020) petang. Menurut Kasrul, keputusan membatalkan proyek berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk salah satunya tekanan publik yang protes atas rencana tersebut.