logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBawaslu Tolak Keberatan Kubu...
Iklan

Bawaslu Tolak Keberatan Kubu Denny Indrayana

Badan Pengawas Pemilu menolak keberatan yang diajukan kubu Denny Indrayana dan memperkuat putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Bawaslu menilai bukti-bukti yang diajukan pelapor keberatan belum memenuhi syarat.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/b0iQDjvKnx5H5B-mhYqfxLa6z3c=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F0fbead1c-e783-455a-a7fe-5fe2e745945c_jpg.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Warga melintas di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan saat calon gubernur Kalsel Denny Indrayana mendatangi Kantor Bawaslu Kalsel di Banjarmasin, Jumat (2/10/2020).

BANJARMASIN, KOMPAS – Setelah rontok di daerah, laporan kubu Denny Indrayana yang dibawa ke pusat kembali rontok di tingkat pusat. Badan Pengawas Pemilu menolak keberatan yang diajukan calon gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 02 tersebut dan memperkuat putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.

Ada tujuh laporan kubu Denny Indrayana yang teregistrasi di Bawaslu Provinsi Kalsel sejak 1 Oktober 2020. Laporan-laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah yang dilakukan calon gubernur petahana nomor urut 01, Sahbirin Noor. Semua laporan itu dihentikan Bawaslu Kalsel karena dinilai tidak memenuhi syarat dan tidak cukup bukti.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan