logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊLaporan Ketiga Kubu Denny...
Iklan

Laporan Ketiga Kubu Denny Indrayana Kembali Dihentikan Bawaslu Kalsel

Laporan kubu Denny Indrayana terkait dugaan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan calon gubernur petahana Sahbirin Noor dihentikan. Laporan itu tak memenuhi syarat materiil.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2brc7cJ0mbE6smPq84TIfixcRwI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F79cca023-651f-419c-9e66-6c84fd55ebf9_jpg.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Calon gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana, mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Jumat (2/10/2020).

BANJARMASIN, KOMPAS β€” Laporan ketiga dari kubu Denny Indrayana terkait dugaan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan calon gubernur petahana nomor urut 01, Sahbirin Noor, kembali dihentikan. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan laporan itu tak memenuhi syarat materiil.

Keputusan Bawaslu Provinsi Kalsel untuk tindak lanjut laporan Denny Indrayana, calon gubernur Kalsel nomor urut 02, disampaikan dalam sidang pendahuluan di Banjarmasin, Selasa (10/11/2020) sore. Laporan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif disampaikan kubu Denny ke Bawaslu Kalsel pada Selasa (3/11/2020) malam.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan