logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บMCW Soroti Potensi Korupsi...
Iklan

MCW Soroti Potensi Korupsi pada UU Cipta Kerja

Ketiadaan masalah pidana korporasi yang kemudian diganti dengan pendekatan sanksi administrasi membuat Undang-Undang Cipta Kerja dinilai rawan dan berpotensi membuka peluang korupsi.

Oleh
DEFRI WERDIONO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/33RqJ9mRb2AwkvPVekL3wQwqzNo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Fa09c39f2-09bd-43ce-8185-ecbbb6e89005_jpg.jpg
KOMPAS/KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Sejumlah kendaraan tengan melintas di Jalan Raya Malang-Surabaya, tepatnya di daerah Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (5/10/2020). Lawang merupakan salah satu kawasan industri di Kabupaten Malang.

MALANG, KOMPAS โ€” Lembaga pemerhati korupsi, Malang Corruption Watch, menyoroti potensi korupsi pada Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR. Masalah pidana korporasi yang sebelumnya ada dalam UU lama kini dihilangkan, diganti dengan pendekatan sanksi administrasi.

โ€Menurut kami, pidana korporasi sangat dekat dengan pidana korupsi karena dia erat dengan isu suap antara pengusaha dengan pemerintah, tentang potensi pengemplangan pajak, dan lainnya," ujar Wakil Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW) Ibnu Syamsu, di Malang, Jawa Timur, Selasa (6/10/2020).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan