logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKPU Bali Batasi Jumlah...
Iklan

KPU Bali Batasi Jumlah Pendamping Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah

Penerapan protokol kesehatan pencegahan penyakit Covid-19 dalam penyelenggaraan tahapan pilkada di Bali akan diketatkan. KPU penyelenggara pilkada di Bali diminta menghindari munculnya kerumunan massa.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qX7WZjUDx4lQpKlOLX1IZH665sw=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200918cokb-pilkada-bali-di-masa-pandemi_1600434886.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Suasana di ruang rapat Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar, Jumat (18/9/2020), ketika sejumlah pimpinan instansi, badan, dan lembaga di Kota Denpasar mengikuti rapat koordinasi khusus secara dalam jaringan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

DENPASAR, KOMPAS β€” Penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah di Provinsi Bali akan diperketat, sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19. Pengetatan itu terutama setelah tahapan pendaftaran bakal pasangan calon.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan meminta jajaran KPU penyelenggara pilkada menghindari munculnya kerumunan massa ketika bakal pasangan calon mengikuti penetapan pasangan calon pada Rabu (23/9/2020), dan pengundian nomor urut calon pada Kamis (24/9/2020).

Editor:
agnespandia
Bagikan