Bengkulu Butuh Anggaran Pilkada Tambahan Rp 15 Miliar
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu membutuhkan tambahan dana Rp 15 miliar untuk menyelenggarakan pemilihan Gubernur Bengkulu pada masa pandemi.
BENGKULU, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu membutuhkan tambahan dana sebesar Rp 15 miliar untuk menyelenggarakan pemilihan Gubernur Bengkulu pada masa pandemi. Tambahan dana itu menurut rencana diperoleh dari restrukturisasi naskah perjanjian hibah daerah dan pengajuan ke anggaran pendapatan belanja negara.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Syahputra, Kamis (18/6/2020), mengatakan, untuk melaksanakan pilkada Gubernur Bengkulu, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyetujui anggaran sebesar Rp 110 miliar dari alokasi naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Dana ini digunakan untuk operasional petugas, kampanye, penyediaan tempat pemungutan suara (TPS), dan kegiatan lainnya.