Iklan
Surabaya Larang Takbir Keliling
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran tentang larangan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1441 Hijriah. Kerumunan massa saat takbir keliling berpotensi menjadi kluster penularan Covid-19.
SURABAYA, KOMPAS β Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/4591/463.8.4/2020 tentang Larangan Takbir Keliling pada Malam Idul Fitri 1441 Hijriah. Kerumunan massa saat takbir keliling berpotensi menjadi kluster penularan Covid-19.
Risma mengatakan, hingga menjelang Lebaran 2020, Surabaya masih dalam situasi darurat bencana wabah Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya meminta warga untuk tidak melakukan takbir keliling di jalan raya ataupun berjalan kaki yang dapat menimbulkan kerumunan massa.