logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊRelaksasi PSBB di Tegal Tetap ...
Iklan

Relaksasi PSBB di Tegal Tetap Mengacu Protokol Kesehatan

Pemerintah Kota Tegal, Jateng, berencana merelaksasi aturan pembatasan sosial berskala besar pada 15 Mei mendatang untuk memulihkan kondisi perekonomian masyarakat. Kendati demikian, protokol kesehatan tetap dijalankan

Oleh
KRISTI UTAMI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5L5TCYVyngbu9EjaMTQlip1E4F4=/1024x692/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2FDSC09711_1588857552.jpg
KOMPAS/KRISTI UTAMI

Suasana tempat pemeriksaan atau check point pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Jalan Proklamasi, Kota Tegal, Kamis (7/5/2020). Pemerintah Kota Tegal memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan PSBB mulai 7-20 Mei 2020.

TEGAL, KOMPAS β€” Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, berencana merelaksasi aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB tahap kedua. Relaksasi aturan tersebut tidak akan mengganggu protokol kesehatan yang telah ditetapkan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, pada Rabu (6/5/2020), mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 443/066/2020 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB tahap pertama diberlakukan pada 23 April-6 Mei 2020. Adapun PSBB tahap kedua mulai berlaku 7-20 Mei 2020.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan