INDUSTRI TEMBAKAU
Pemerintah Didesak Evaluasi Kenaikan Cukai Rokok
Pemerintah didesak mengevaluasi penaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok menjadi 23 persen dan kenaikan harga jual eceran sebesar 35 persen pada 2020. Kenaikan sebesar itu akan mengguncang industri rokok.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190410-ROKOK-ILEGAL1_1554877655.jpg)
Bea Cukai Sidoarjo musnahkan 12 juta batang rokok ilegal, Rabu (10/4/2019). KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI
SIDOARJO, KOMPAS - Pemerintah pusat didesak mengevaluasi kembali kebijakan menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok menjadi 23 persen dan kenaikan harga jual eceran sebesar 35 persen pada 2020. Selain pertimbangan penambahan penerimaan negara, pemerintah mesti memikirkan efek domino terhadap sektor ekonomi yang ditopang industri rokok.
Pengurus Gabungan Pengusaha Rokok Surabaya yang juga Corporate Affair PT Tri Sakti Purwosari Makmur, CW Handoko mengatakan pelaku industri rokok tidak alergi terhadap kenaikan tarif cukai sepanjang nilainya wajar. Kenaikan yang dinilai wajar itu berkisar 9-10 persen seperti sebelumnya.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Pemerintah Didesak Evaluasi Kenaikan Cukai Rokok".
Baca Epaper Kompas