Pilkada
KPU Jakarta Buka Pendaftaran, Syarat Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi
KPU DKI Jakarta menetapkan syarat minimal dukungan partai politik dan umur calon sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F08%2F24%2F33e6d3b3-540a-47d5-b42e-c8d9f6f373d1_jpg.jpg)
Para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meninggalkan tempat duduk setelah Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, Sabtu (24/8/2024).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta membuka pendaftaran calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta selama tiga hari sejak Selasa (27/8/2024). Sementara syaratnya ditetapkan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pendaftaran akan dibuka pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB pada dua hari pertama. Sementara pada hari terakhir, yakni Kamis (29/8/2024), pendaftaran akan dibuka pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.