Warga Butuh Kepastian Biaya Sewa Rusun dan Lapak Jualan
Sebagian warga relokasi dari Rusunawa Marunda ke Rusun Nagrak bergantung pada pendapatan harian atau berjualan sehingga belum sanggup membayar biaya sewa karena lapak dagangan masih dalam pembangunan.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberikan kelonggaran biaya sewa rusun bagi warga relokasi. Namun, warga belum menerima informasi tentang hal tersebut. Mereka butuh kepastian, termasuk tempat berusaha supaya ekonominya perlahan pulih.
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar kepada Wajib Retribusi dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Pascapandemi Covid-19. Artinya, penghuni rusun kembali membayar biaya sewa setelah gratis selama pandemi Covid-19.