logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊMario Dandy dan Shane Lukas...
Iklan

Mario Dandy dan Shane Lukas Minta Hakim Kesampingkan Biaya Ganti Rugi Rp 120 Miliar

Tim kuasa hukum dua terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario dan Shane, menilai tuntutan ganti rugi Rp 120 miliar tidak tepat. Sidang vonis bagi keduanya akan digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
Β· 1 menit baca
Terdakwa Mario Dandy menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Terdakwa Mario Dandy menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas berharap majelis hakim memberikan keringanan serta mengesampingkan tuntutan mengenai biaya ganti rugi yang harus dibayar kedua terdakwa. Sidang vonis kedua terdakwa akan digelar pada Kamis (7/9/2023).

Dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023), kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menyampaikan, pihaknya berharap agar majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal-hal yang dapat meringankan dalam memutus perkara yang menyebabkan korban David Ozora mengalami kerusakan fisik tersebut.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan