ASN Pemprov DKI Jakarta Mulai Jalani WFH
Aparatur sipil negara DKI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari rumah mulai Senin (21/8/2023). Kebijakan itu respons Pemprov DKI terhadap kualitas udara Jakarta yang buruk.
JAKARTA, KOMPAS β Aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menjalankan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI akan melakukan sosialisasi terkait layanan digital untuk mengoptimalkan pelayanan dengan kebijakan cara kerja yang baru ini.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani, Senin (21/8/2023), menjelaskan, sesuai Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023, kebijakan bekerja dari rumah ini berlangsung mulai Senin (21/8/2023) hingga Jumat (21/10/2023).