Alasan Meringankan Nihil, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 120 Miliar
Jaksa menuntut terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio, dengan pidana 12 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp 120 miliar. Tidak ada hal yang meringankan dalam tuntutan ke anak Rafael Alun tersebut.
JAKARTA, KOMPAS β Jaksa menuntut terdakwa kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora, Mario Dandy Satrio, dengan tuntutan maksimal, yakni pidana 12 tahun penjara. Selain pidana pokok, terdakwa juga dituntut membayar biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada korban. Tidak hanya itu, terdakwa juga dituntut pidana tambahan 7 tahun penjara apabila tidak mampu membayar biaya tersebut. Tim kuasa hukum korban mengapresiasi tuntutan maksimal yang diajukan jaksa.
Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023), Jaksa Penuntut Umum Hafiz Kurniawan menyebutkan, dari fakta yang didapatkan selama persidangan, tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio sudah memenuhi unsur pidana dalam surat dakwaan yang dikeluarkan. Adapun Mario didakwa melanggar Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUP yang mengatur hukuman bagi seseorang yang melakukan penganiayaan berat.