logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊMenunggu Efektivitas Regulasi ...
Iklan

Menunggu Efektivitas Regulasi Lima Tahun ke Depan

Efektivitas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk melindungi konsumen baru akan teruji dalam lima tahun ke depan.

Oleh
STEFANUS ATO, AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
Ketua Advokasi BPKN Rolas Budiman Sitinjak
KOMPAS/STEFANUS ATO

Ketua Advokasi BPKN Rolas Budiman Sitinjak

JAKARTA, KOMPAS β€” Kerugian masyarakat akibat proyek hunian mangkrak di Indonesia dari sisi regulasi telah terjawab melalui peraturan pemerintah. Namun, efektivitas aturan ini baru teruji setelah berlaku sekitar lima tahun. Artinya, saat ini belum ada jaminan regulasi itu menjawab persoalan jual beli hunian yang kerap merugikan konsumen.

Ketua Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak mengatakan, aduan konsumen perumahan paling dominan dari berbagai jenis aduan konsumen yang diterima BPKN selama masa sebelum Covid-19. Adapun saat Covid-19 melonjak di Tanah Air, aduan konsumen bergeser ke isu jasa keuangan.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan