logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPenindakan Ganjil Genap...
Iklan

Penindakan Ganjil Genap Jakarta, Polisi Kehabisan Buku Tilang

Perluasan aturan ganjil genap mulai terlihat efektif mengurai kemacetan. Meski demikian, polisi masih memiliki sejumlah kendala.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Sistem ganjil genap diterapkan di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, setelah ditiadakan di masa pandemi. Senin (13/6/2022), polisi mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Sistem ganjil genap diterapkan di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, setelah ditiadakan di masa pandemi. Senin (13/6/2022), polisi mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

JAKARTA, KOMPAS β€” Polisi mulai memberi sanksi terhadap pelanggar aturan ganjil genap di kawasan jalan yang baru kembali diterapkan di Jakarta, Senin (13/6/2022). Perluasan aturan itu mulai terlihat efektif mengurai kemacetan. Meski demikian, polisi masih memiliki sejumlah kendala.

Mulai hari ini, polisi mulai menindak pelanggar aturan ganjil genap di 13 kawasan baru yang kembali menerapkan sistem itu. Ini berlaku setelah polisi menetapkan sosialisasi dan uji coba penindakan sejak beberapa pekan lalu. Salah satunya di kawasan Jalan Salemba Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Editor:
HAMZIRWAN
Bagikan