logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊDisnakertrans DKI Perluas...
Iklan

Disnakertrans DKI Perluas Kriteria demi Bantu Kesejahteraan Pekerja

Disnakertransenergi DKI Jakarta memperluas kriteria pekerja penerima KPJ, yaitu dari UMP plus 10 persen menjadi UMP plus 15 persen. Kebijakan itu untuk menekan pengeluaran para pekerja ber-KTP DKI yang bergaji UMP.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/q11vSiVosoSE24qUKu5YlcN8VF0=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F431738_getattachmentf575ccc4-8544-4395-9d45-b5a359373395423125.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Warga antre di Kantor PD Pasar Jaya, Pasar Jatinegara, Jakarta, untuk membeli daging, telur, dan beras dengan harga murah dengan menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP), Senin (10/4/2017).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta berupaya memperluas jangkauan penerima Kartu Pekerja Jakarta atau KPJ dengan mengubah batasan penerima dari upah minimum provinsi atau UMP plus 10 persen menjadi UMP plus 15 persen. Kebijakan ini bertujuan membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja. Kebijakan ini juga akan menambah jumlah penerima KPJ hingga 6.000 pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransenergi) DKI Jakarta Andri Yansyah, di Jakarta, Selasa (23/11/2021), menjelaskan, selain menetapkan UMP 2022, Pemerintah Provinsi DKI juga menerapkan sejumlah kebijakan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Editor:
hamzirwan
Bagikan