logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPengelola Restoran yang...
Iklan

Pengelola Restoran yang Langgar PPKM Terancam 1 Tahun Penjara

Polda Metro Jaya memproses penindakan terhadap pengelola restoran dan bar Holywings di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WBSpQmjXBe3koylcwI1w6Do5_hg=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2Fa733eb26-d7dc-4d8d-b440-eb9732708d99_jpg.jpg
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Kamis (2/9/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Polda Metro Jaya memproses penindakan terhadap pengelola restoran dan bar Holywings, di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3. Pengelola restoran terancam 1 tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Selasa (7/9/2021), menyampaikan, polisi telah menyelidik kasus tersebut dan memeriksa lima orang. Empat di antaranya manajemen Holywings dan satu saksi lainnya.

Editor:
nelitriana
Bagikan