Akses Administrasi Kependudukan bagi Kelompok Rentan di Tangerang Dipermudah
Pemerintah memudahkan kelompok rentan, seperti transpuan, untuk punya akta kelahiran, KTP, dan KK sehingga bisa mengakses banyak layanan publik.
TANGERANG, KOMPAS โ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang di Banten memudahkan kelompok rentan, seperti transpuan, untuk memiliki akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK). Dengan begitu, mereka bisa mengakses banyak layanan publik, seperti BPJS kesehatan dan bantuan sosial.
Hal tersebut merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan. Kelompok rentan yang dimaksud meliputi penduduk korban bencana alam, korban bencana sosial, orang telantar, komunitas terpencil, serta penduduk yang menempati kawasan hutan, tanah negara, dan/atau tanah dalam kasus pertanahan.