Naik Angkutan Umum Wajib Menunjukkan Surat Vaksin
PPKM level 4 dilanjutkan dan sejumlah pelonggaran kegiatan dilakukan. Pemprov DKI mengatur setiap pelaku kegiatan wajib menunjukkan surat sudah vaksin. Aturan juga berlaku bagi calon penumpang angkutan umum di Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS โ Setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 dilanjutkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti dengan menerapkan aturan baru, syarat sudah vaksinasi. Di sektor transportasi umum, operator angkutan umum perkotaan di Jakarta meminta masyarakat yang hendak naik angkutan umum wajib menunjukkan sertifikat vaksin, selain juga surat tanda registrasi pekerja atau STRP.
Ahmad Pratomo, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta, Sabtu (14/8/2021), menjelaskan, dalam masa PPKM level 4 lanjutan ini, setiap penumpang MRT masih perlu menunjukkan STRP. Nantinya aturan calon penumpang juga mesti menunjukkan sertifikat vaksin juga akan diterapkan.