Dibutuhkan Integrasi Data Kependudukan agar Tak Ada Lagi yang ”Mencatut” NIK
Penggunaan NIK seseorang oleh pihak lain untuk memperoleh vaksinasi Covid-19 semestinya tidak terjadi jika pemerintah mengintegrasikan data kependudukan antarinstansi. Dalam hal ini, warga yang menjadi korban.
JAKARTA, KOMPAS — Warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Wasit Ridwan (47), menjadi korban pengambilalihan data pribadinya oleh pihak lain. Nomor induk kependudukan atau NIK miliknya, sebagai syarat memperoleh layanan vaksinasi Covid-19, telah digunakan orang lain untuk vaksinasi di Jakarta Utara. Akibatnya, ia sempat tak bisa memperoleh pelayanan vaksinasi.
Nyaris hilangnya hak warga memperoleh pelayanan vaksinasi ini semestinya tidak terjadi jika data kependudukan antarinstansi pemerintah tidak bermasalah. Pemerintah diharapkan dapat memperbaiki integrasi data antarinstansi ini agar permasalahan serupa tidak terjadi lagi.