Iklan
Waktu Makan 20 Menit dan Usaha Kaki Lima yang Kian Sepi
Pelaku usaha warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya sulit membatasi waktu makan maksimal 20 menit untuk setiap pelanggan.
Warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya sulit membatasi waktu makan setiap pelanggan hanya 20 menit. Usaha mereka yang sepi pengunjung selama pembatasan kegiatan masyarakat bakal tambah sepi.
Pemerintah melonggarkan aturan makan di tempat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 dan 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya boleh melayani makan di tempat dengan syarat maksimal 3 orang dengan waktu 20 menit.
Jakarta banten tangerang pedagang kaki lima pengusaha regional usaha ficer asosiasi lapak fenomena utama warteg warung jajanan iklim usaha dampak pandemi ppkm darurat ppkm level 4 aturan makan 20 menit di warteg waktu makan di tempat 20 menit waktu makan di warteg 20 menit aturan makan di tempat 20 menit