logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊWaktu Makan 20 Menit dan Usaha...
Iklan

Waktu Makan 20 Menit dan Usaha Kaki Lima yang Kian Sepi

Pelaku usaha warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya sulit membatasi waktu makan maksimal 20 menit untuk setiap pelanggan.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OwyIjYYYv52tMM5bXB-wrfxT20U=/1024x766/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2Fcc005cc6-2026-4459-8104-f2d464115fcc_jpg.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY

Salah satu lapak jajanan di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (27/7/2021). Tidak banyak pelanggan makan di tempat semenjak pembatasan aktivitas warga, sementara pelonggaran makan di tempat maksimal 3 orang selama 20 menit tidak berdampak signifikan.

Warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya sulit membatasi waktu makan setiap pelanggan hanya 20 menit. Usaha mereka yang sepi pengunjung selama pembatasan kegiatan masyarakat bakal tambah sepi.

Pemerintah melonggarkan aturan makan di tempat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 dan 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya boleh melayani makan di tempat dengan syarat maksimal 3 orang dengan waktu 20 menit.

Editor:
nelitriana
Bagikan