Iklan
Libur Hari Raya, Angkutan Umum di DKI Beroperasi Pukul 05.00-21.30
Meskipun ada pembatasan jam operasional dan kapasitas angkutan, ada pula penambahan armada dan rute untuk pulang pergi ke obyek wisata di Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS โ Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatur, selama libur Lebaran 2021, tepatnya mulai hari ini, Rabu (12/5/2021) sampai dengan 16 Mei, jam operasional angkutan umum di wilayah Ibu Kota berubah. Angkutan umum diatur beroperasi mulai pukul 05.00 dan selesai layanan pukul 21.30. Namun, sejumlah moda menerapkan kebijakan berbeda untuk jam layanan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, melalui keterangan tertulis hari ini, menjelaskan, perubahan waktu layanan diatur melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 190 Tahun 2021.