logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊBoleh Buka, Obyek Wisata di...
Iklan

Boleh Buka, Obyek Wisata di Jabodetabek Wajib Perketat Protokol Kesehatan

Sejumlah ketentuan dan syarat protokol kesehatan Covid-19 di obyek wisata wajib dipatuhi.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Z2MnTeM4u2rrCm9RT-bQWuLLOU4=/1024x573/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F88681891-101b-465f-957d-058deaa43c9f_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Baliho peringatan buat wisatawan luar Bogor untuk membawa surat tes cepat antigen di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/4/2021).

BOGOR, KOMPAS β€” Pemerintah daerah di wilayah aglomerasi Jabodetabek mengizinkan obyek wisata buka pada momen libur Lebaran. Alasan ekonomi menjadi pertimbangan tetap dibuka meski pandemi Covid-19 masih mengancam.

Melalui Keputusan Bupati Nomor 443/272/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Ke-16 Pembatasan Sosial Berskala Besar Berbasis Mikro, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mengizinkan atau tetap membuka operasional obyek wisata dengan pembatasan.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan