PANDEMI COVID-19
Boleh Buka, Obyek Wisata di Jabodetabek Wajib Perketat Protokol Kesehatan
Sejumlah ketentuan dan syarat protokol kesehatan Covid-19 di obyek wisata wajib dipatuhi.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F88681891-101b-465f-957d-058deaa43c9f_jpg.jpg)
Baliho peringatan buat wisatawan luar Bogor untuk membawa surat tes cepat antigen di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/4/2021).
BOGOR, KOMPAS — Pemerintah daerah di wilayah aglomerasi Jabodetabek mengizinkan obyek wisata buka pada momen libur Lebaran. Alasan ekonomi menjadi pertimbangan tetap dibuka meski pandemi Covid-19 masih mengancam.
Melalui Keputusan Bupati Nomor 443/272/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Ke-16 Pembatasan Sosial Berskala Besar Berbasis Mikro, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mengizinkan atau tetap membuka operasional obyek wisata dengan pembatasan.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Boleh Buka, Obyek Wisata di Jabodetabek Wajib Perketat Protokol Kesehatan".
Baca Epaper Kompas